KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)

Pelayanan KIA 1 (satu) hari kerja.

Syarat penerbitan KIA :

  1. Isian formulir permohonan KIA;
  2. Fotokopi KK;
  3. Fotokopi Akta Kelahiran;
  4. Fotokopi KTP Orang Tua;

Untuk anak dibawah usia 5 tahun, tanpa memakai foto. Sedangkan untuk anak usia diatas 5 tahun dan dibawah 17 tahun kurang 1 hari, dilayani Rekam dan Foto ditempat, atau membawa Pas Foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar.