KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)
Pelayanan KIA 1 (satu) hari kerja.
Syarat penerbitan KIA :
- Isian formulir permohonan KIA;
- Fotokopi KK;
- Fotokopi Akta Kelahiran;
- Fotokopi KTP Orang Tua;
Untuk anak dibawah usia 5 tahun, tanpa memakai foto. Sedangkan untuk anak usia diatas 5 tahun dan dibawah 17 tahun kurang 1 hari, dilayani Rekam dan Foto ditempat, atau membawa Pas Foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar.